Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto Suryadi Ilato Badan Pelaksana Harian Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suryadi Ilato
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Umairoh Kusumaningrum,SHSuryadi Ilato
Tergugat
NoNama
1Badan Pelaksana Harian Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak-hak normatif akibat PHK, berupa:

a) Uang pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan;

yaitu sebesar Rp.20.700.000,-

b) Uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan; yaitu sebesar Rp. 11.500.000,-

c) Uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan;

- Sisa gaji berdasarkan UMP Provinsi Gorontalo tahun 2022 senilai Rp.6.010.200

- Sisa gaji berdasarkan UMP Provinsi Gorontalo tahun 2023-2025 senilai Rp.24.816.600,-

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak tersebut secara tunai dan sekaligus;

5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

Subsider :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( Ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya