| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Gto | SAFRUDIN MAHMUD | 1.Perguruan Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia 2.Drs. KH. ABDUL MUIN MOODUTO 3.RONALD OLA PUTERA MOHAMAD S.IP |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Gto | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ; 3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 001.01/PB-PPST/I/2025 Tentang Pemberhentian Anggota & Guru Perguruan Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia tanggal 11 Rajab 1446 H / tanggal 10 Januari 2025 M” adalah tidak sah dan batal demi hukum (ex nunc van rechten wege nictig) serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat 4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 001.01/PB-PPST/I/2025 Tentang Pemberhentian Anggota & Guru Perguruan Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia tanggal 11 Rajab 1446 H / tanggal 10 Januari 2025 M” ; 5. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kembali kedudukan Penggugat sebagai Anggota dan Guru Perguruan Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia ; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu miliard rupiah) ; atau setidak-tidaknya dengan jumlah wajar yang nilainya ditetapkan atas dasar ex aequo et bono 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR : Jika Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
