Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Gto VERAWATY WAHYUNANGSI AHMAD S.PD 1.RAMDAN ILAHUDE
2.RAIS IMRAN
3.PIMPINAN MOLADIN FINANCE INDONESIA CABANG GORONTALO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VERAWATY WAHYUNANGSI AHMAD S.PD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAHYA J MOYIU, SHVERAWATY WAHYUNANGSI AHMAD S.PD
Tergugat
NoNama
1RAMDAN ILAHUDE
2RAIS IMRAN
3PIMPINAN MOLADIN FINANCE INDONESIA CABANG GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah terhadap Objek Sengketa berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil roda 4 (empat):

Merk : Honda Brio Satya 1.2 SM/T (CKD)

Nomor Polisi: DM 1056 EC

Jenis : Minibus,

tahun pembuatan : 2018,

warna : merah,

isi silinder : 1198,

No. Rangka : MHRDD1730JJ900332,

No. Mesin : L12B32304902

Atas Nama: Verawaty Wahyunangsi Ahmad, S.Pd.

3. Menyatakan perbuatan Para TERGUGAT terbukti bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  sebagimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata (onrechtmatigedaad)

4. Menyatakan  menurut hukum perbuatan TERGUGAT II yang telah mengambil BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil milik Penggugat (objek perkara) tanpa sepengetahuan PENGGUGAT yang kemudian diserahkan oleh TERGUGAT II kepada TERGUGAT I, serta TERGUGAT I dan TERGUGAT III yang telah melakukan suatu perikatan perjanjian dengan menjaminkan kendaraan milik PENGGUGAT (objek sengketa) tanpa sepengetahuan PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

5. Menghukum TERGUGAT III untuk menyerahkan BPKB mobil objek sengketa untuk diserahkan kepada PENGGUGAT tanpa dibebani hak tanggungan dan penyerahan tersebut bila perlu dengan bantuan alat keamanan negara aparat kepolisian maupun alat negara lainnya atau mengembalikan kerugian yang telah diderita PENGGUGAT jika ditotal kan kerugian materil yang telah dialami dari objek sengketa 1 (satu) unit kendaraan mobil roda 4 tersebut oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 263.000.000 (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh para TERGUGAT kepada PENGGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putsan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde)

6. Menyatakan bahwa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, segala bentuk surat-surat yang menjadi dasar para TERGUGAT melakukan sebuah perbuatan hukum baik jual beli maupun perikatan perjanjian pinjaman dana dengan jaminan mobil (objek sengketa) milik PENGUGAT.

7. Menyatakan memiliki kekuatan hukum mengikat segala bentuk surat-surat yang menjadi dasar PENGGUGAT mengajukan gugatan a quo atas kepemilikan objek sengketa

8. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya ganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang dibayarkan oleh para TERGUGAT kepada PENGGUGAT sekaligus dan tunai bila perlu menggunakan bantuan alat negara POLRI/TNI serta seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde)

9. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini

10. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak