Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Gto PETRUS RATULANGI 1.PAULUS RATULANGI
2.DRG. YOLANDA SOFIA RATULANGI
3.TERYFINA HANNA RATULANGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS RATULANGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronald Van Mansur Nur, S.H.,M.H.,CPCLEPETRUS RATULANGI
Tergugat
NoNama
1PAULUS RATULANGI
2DRG. YOLANDA SOFIA RATULANGI
3TERYFINA HANNA RATULANGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN NASIONAL PERTAHANAN KOTA GORONTALO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, adalah Ahli Waris yang sah.
  3. Menyatakan 12 objek tersebut adalah Harta Warisan yang belum terbagi.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang membalik nama objek secara sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan Batal demi Hukum segala peralihan hak atas objek waris yang dilakukan tanpa persetujuan Penggugat.
  6. Menetapkan bagian Penggugat adalah 1/3 (sepertiga) dari total harta warisan.
  7. Memerintahkan Turut Tergugat (BPN) untuk menunjukkan data buku tanah, membatalkan sertifikat yang telah beralih nama, dan mencatatkan kembali sebagai harta warisan.
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas 12 objek sengketa.
  9. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya(ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak