Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2025/PN Gto RAMLI BASRI AMIN 1.Rona Ahmad
2.RENDY DARMAWAN VAN GOBEL
3.SALMA INAKU
4.AAN ANGGRIAWAN
5.MOHAMAD RULLY AHAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMLI BASRI AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Taufik LasenaRAMLI BASRI AMIN
Tergugat
NoNama
1Rona Ahmad
2RENDY DARMAWAN VAN GOBEL
3SALMA INAKU
4AAN ANGGRIAWAN
5MOHAMAD RULLY AHAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
MENGADILI 
 
1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya. ;__________________________________________________________
2. Menyatakan bahwa antara PENGGUGAT  dan PARA TERGUGAT telah terjadi Hubungan Hukum berdasarkan “SURAT PERJANJIAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN” tertanggal 31 Agustus 2024 sesuai dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie) Sehingga berlaku sah dan mengikat bagi kedua belah Pihak.;________________________________________________________________
 
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I adalah Pihak yang bertanggung Jawab Secara Hukum dalam “SURAT PERJANJIAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN” tersebut berdasarkan Kapasitas Jabatan, Otoritas Keuangan, Pengelolaan anggaran dan  serta Penerima Manfaat Langsung dari Perjanjian tersebut.;_______________________________________________
 
4. Menyatakan bahwa Pihak-Pihak lain yang turut Menandatangani Perjanjian tersebut, “vide” TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT V hanyalah Pelengkap dalam : “SURAT PERJANJIAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN” dan Bukan merupakan Pihak yang memiliki Hubungan secara Substansial dalam Pertanggung Jawaban Keperdataan berdasarkan Struktur Jabatan, otorisasi keuangan, dan pengelolaan anggaran serta bukanlah orang yang memiliki Kewenangan dalam Pengambilan keputusan. Sehingga Tidak Perlu untuk dimintai beban Tanggung Jawab Keperdataan dan hanyalah Merupakan Pihak Pelengkap agar Tidak terdapat cacat formil berupa kekurangan pihak “plurium litis consortium” dalam hal ini.;_______________________________
 
5. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan “WANPRESTASI” karena Tidak Melaksanakan Kewajiban Pelunasan sebagaimana  yang telah disepakati dalam “SURAT PERJANJIAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN” tersebut.;_____________________________
6. Menghukum  TERGUGAT I untuk Membayar kepada PENGGUGAT, uang sejumlah Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta) rupiah sebagai sisa Pokok Hutang yang belum dilunasi TERGUGAT I, ditambah bunga sebesar Rp. 13.250.000,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu) rupiah sebagaimana dalam “SURAT PERJANJIAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN” tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).;_____________________________________________________________
 
7. Menghukum TERGUGAT I Untuk Membayar Kerugian imateril sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) rupiah sebagai Kompensasi atas tekanan psikologis, rasa malu, dan terganggunya aktivitas usaha PENGGUGAT akibat Kelalaian PARA TERGUGAT memenuhi Kewajiban.;___________________________________________________________
 
8. Menghukum TERGUGAT I untuk Membayar segala biaya yang timbul akibat Perkara ini ;_____________________________________________________
Atau jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang se adil-adilnya (ex aquo et bono)…
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak